1. | Apa yang dimaksud dengan BII KTA (Kredit Tanpa Agunan)? |
|
BII KTA adalah pinjaman perseorangan tanpa jaminan dalam bentuk dana tunai dari BII untuk berbagai kebutuhan dengan proses mudah dan cepat.
|
2. | Kebutuhan apa saja yang dapat dibiayai dengan BII KTA? |
|
Berbagai kebutuhan yang digunakan untuk keperluan konsumtif yang positif, tidak diperkenankan untuk tujuan spekulasi dan kegiatan ilegal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
|
3. | Berapa besar limit pinjaman BII KTA yang dapat diperoleh? |
|
Limit BII KTA yang dapat diperoleh mulai dari Rp 5 Juta hingga Rp 250 Juta. Untuk limit pinjaman hingga Rp 250 Juta hanya berlaku untuk nasabah yang menyalurkan gajinya melalui BII (nasabah payroll) serta pengajuan top up/reinstatement nasabah yang telah memiliki BII KTA, sedangkan nasabah lainnya maksimal hingga Rp 150 Juta.
|
4. | Berapa jangka waktu maksimal BII KTA? |
|
Jangka waktu BII KTA mulai dari 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan dan 60 bulan. Untuk jangka waktu pinjaman 48 bulan dan 60 bulan hanya berlaku untuk nasabah nasabah yang menyalurkan gajinya melalui BII (nasabah payroll) dengan minimum gaji per bulan Rp 4 Juta, serta pengajuan top up/reinstatement nasabah yang telah memiliki BII KTA.
|
5. | Siapakah yang dapat mengajukan BII KTA ? |
|
Karyawan, Wiraswasta dan Profesional dapat mengajukan fasilitas BII KTA.
|
6. | Apa saja persyaratan nasabah untuk dapat memperoleh fasilitas BII KTA? |
|
• | Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. |
• | Usia minimum 21 tahun dan usia maksimum 55 tahun pada saat kredit lunas. |
• | Status Karyawan Tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun dan minimal 2 tahun untuk Profesional dan Wiraswasta. |
• | Penghasilan tetap per bulan minimal Rp 2,5 Juta (Jabodetabek). |
• | Penghasilan tetap per bulan minimal Rp 2 Juta (diluar Jabodetabek). |
• | Penghasilan tetap per bulan minimal Rp 4 Juta untuk profesional dan wiraswasta. |
|
|
7. | Apa saja persyaratan dokumen yang harus dilengkapi nasabah untuk mendapatkan fasilitas BII KTA ? |
|
A.
|
Untuk Karyawan :
|
|
1. | Formulir aplikasi asli yang diisi lengkap dan ditandatangani. |
2. | Fotokopi KTP. |
3. | Slip gaji asli yang berlaku 2 bulan terakhir sejak tanggal pengajuan alikasi dalam bentuk eSlip ataucarbonized untuk nasabah yang tidak menyalurkan gajinya melalui BII (nasabah non payroll). |
4. | Fotokopi NPWP, bagi yang mengajukan pinjaman >= Rp 50 Juta. |
5. | Dokumen surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan tetap jika nasabah menyalurkan gajinya melalui BII (nasabah payroll). |
|
B.
|
Untuk Wiraswasta :
|
|
1. | Formulir aplikasi asli yang diisi lengkap dan ditandatangani. |
2. | Fotokopi KTP. |
3. | Fotokopi SIUP/SITU/TDP/TDI (minimal 2 tahun). |
4. | Fotokopi Rekening Tabungan atau Rekening Koran 3 bulan terakhir. |
5. | Fotokopi NPWP, bagi yang mengajukan pinjaman >= Rp 50 Juta. |
|
C.
|
Untuk Profesional
|
|
1. | Formulir aplikasi asli yang diisi lengkap dan ditandatangani. |
2. | Fotokopi KTP. |
3. | Fotokopi Surat Ijin Praktek (minimal 2 tahun). |
4. | Fotokopi Rekening Tabungan atau Rekening Koran 3 bulan terakhir. |
5. | Fotokopi NPWP, bagi yang mengajukan pinjaman >= Rp 50 Juta. |
|
D.
|
Untuk Pemegang Kartu Kredit Bank Lain
|
|
1. | Formulir aplikasi asli yang diisi lengkap dan ditandatangani. |
2. | Fotokopi KTP. |
3. | Fotokopi Kartu Kredit bagian dengan minimal keanggotaan kartu 2 tahun dan minimal pagu kredit kredit Rp 5 Juta. |
4. | Fotokopi NPWP, bagi yang mengajukan pinjaman >= Rp 50 Juta. |
|
|
8.
|
Apa saja biaya yang dibebankan kepada nasabah atas fasilitas BII KTA?
|
|
• | Biaya provisi sebesar 2.5% - 3.5% dari limit pinjaman BII KTA. Biaya tersebut sudah dipotong langsung dari limit pinjaman BII KTA yang disetujui. |
• | Atas setiap cicilan yang terlambat dibayarkan oleh nasabah nasabah akan dikenakan Denda keterlambatan Rp100.000,- dan bunga keterlambatan sebesar 5% flat per bulan dari cicilan yang telah jatuh tempo namun belum dibayarkan oleh nasabah. |
|
9.
|
Apakah fasilitas BII KTA dapat dilunasi sebelum jangka waktu berakhir?
|
| Ya, Fasilitas BII KTA dapat dilunasi sebelum jangka waktu pinjaman berakhir oleh nasabah, dengan dikenakan biaya sebesar 5% dari sisa hutang pokok pinjaman ditambah dengan cicilan bulan berjalan . |
10.
|
Berapa lama proses pengajuan fasilitas BII KTA?
|
| Proses pengajuan fasilitas BII KTA adalah maksimal 14 hari kerja sejak aplikasi dan kelengkapan dokumen diterima lengkap oleh BII. Khusus untuk nasabah payroll BII proses maksimal 3 hari kerja. |
11.
|
Apakah ada pemberitahuan atas status Aplikasi BII KTA yang telah diajukan nasabah ?
|
| Ya. Nasabah akan menerima SMS notifikasi jika BII KTA disetujui/ ditolak. Untuk BII KTA yang disetujui, nasabah juga akan dikirimkan surat konfirmasi yang berisi informasi nomor BII KTA, tanggal jatuh tempo pembayaran, jumlah cicilan, jangka waktu pinjaman dan jumlah pinjaman yang dicairkan. |
12.
|
Bagaimana nasabah menerima dana BII KTA yang telah disetujui?
|
| Dana BII KTA akan ditransfer ke rekening tabungan/ rekening koran nasabah di BII. Untuk fasilitas transfer otomatis ke rekening tabungan/koran nasabah di Bank lain hanya diperbolehkan hingga Rp 50 Juta. |
13.
|
Bagaimana cara membayar cicilan BII KTA?
|
|
a. | Bank akan otomatis mendebet rekening tabungan/ rekening koran atas nama nasabah di BII setiap bulannya sampai dengan jangka waktu fasilitas BII KTA berakhir. Nasabah harus menyiapkan dana di rekening selambat-lambatnya H-1 dari tanggal jatuh tempo cicilan. |
b. | Tanggal cicilan setiap bulan, jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit atau dapat disesuaikan dengan tanggal pembayaran gaji khusus untuk nasabah yang menyalurkan gajinya melalui BII (nasabah payroll). |
c. | Untuk mengisi saldo di rekening tersebut diatas, dapat dilakukan dengan cara transfer dari bank lain, pemindahbukuan melalui teller, ATM, SMS Banking atau Internet Banking. |
d. | Jika tanggal jatuh tempo cicilan KTA jatuh bukan pada Hari Kerja, maka pendebetan cicilan akan dilakukan pada hari 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya. |
|
14.
|
Bagaimana perhitungan cicilan per bulan ?
|
| Cicilan per bulan tetap dihitung dengan formula:
Cicilan per bulan : | (Pokok Pinjaman X (1+(suku bunga per bulan x Jangka waktu dalam bulan)) |
| Jangka Waktu per bulan |
Perhitungan suku bunga menggunakan metode flat anuitas dimana pokok pinjaman dan bunga berubah setiap bulannya |
15.
|
Apakah nasabah yang telah memiliki BII KTA dapat mengajukan tambahan limit pinjamannya?
|
| Ya, fasilitas penambahan limit pinjaman atas BII KTA yang telah dimiliki nasabah atau fasilitas top up dapat diajukan dengan persetujuan BII. |
16.
|
Bagaimana nasabah mengajukan BII KTA?
|
|
a. | Mengambil Aplikasi BII KTA di cabang BII terdekat yang tersebar diseluruh Indonesia. |
b. | Melalui SMS Apply KTA ke 69811 dengan format: APPLY(spasi)KTA#Nama. |
c. | Melalui website BII : klik Apply Now. |
|
17. |
Kemana nasabah menyerahkan Aplikasi dan Dokumen persyaratan BII KTA?
|
| Aplilkasi yang telah diisi lengkap dan dokumen persyaratan dapat diserahkan kembali ke:
a. |
Cabang BII terdekat yang tersebar di seluruh Indonesia,
|
b. | Menggunakan fasilitas permintaan pick-up atau pengambilan aplikasi melalui email ke cs@bii.co.id dengan mencantumkan judul E-mail Request Application Pick-Up BII KTA [cantumkan nama kota domisili anda] serta informasikan nama lengkap, alamat domisili, nomor telepon/handphone. |
|
19.
|
Bagaimana jika nasabah ingin mendapatkan informasi lebih lanjut?
|
| Nasabah dapat menghubungi BII Customer Care 69 811 via ponsel serta dapat mengunjungi website www.bii.co.id/pinjaman
plafond Kredit Tanpa Agunan Bank BII.
|
|
bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih mas atas ulasanya, menarik sekali ulasan mengenai KTA. Sebagai sesama blogger senang bisa saling bantu..
DeleteAku share ya mas artikel nya di group fb aku. Minta maaf neh, saya mau nitip blog ane juga mas,, mohon jangan di delete ya mas, Terima kasih
Baca Juga : Kredit tanpa agunan
Bsa bntu pengjuan kta sya g?
ReplyDeletemas kalo topup gimana sedangkan no hp yg lama yg terdaftar sudah tidak aktip
ReplyDeleteCara pengajuan ny gmna ya.????
ReplyDelete