Thursday, May 7, 2015

kredit tanpa agunan (KTA) Bank BII

BII Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk berbagai kebutuhan.

FITUR DAN BENEFIT


   • Pinjaman hingga Rp 250 Juta*.
   • Jangka waktu pinjaman 1-5 tahun*.
   • Cicilan tetap setiap bulan.
   • Suku bunga mulai dari 0.99%.
   • Proses cepat 3 hari cair**.
*
Untuk nasabah yang bukan karyawan tetap dan tidak menyalurkan gaji melalui BII (non payroll) hanya dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 150 Juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun.
**
Untuk nasabah yang menyalurkan gaji melalui BII (payroll).

Persyaratan – persyaratan umum untuk pengajuan BII KTA:


   • Warga Negara Indonesia
   • Usia 21-55 tahun
   • Penghasilan gross tetap per bulan minimal Rp 2,5 Juta (Jabodetabek)
   • Penghasilan gross tetap per bulan minimal Rp 2 Juta (di luar Jabodetabek)
   • Penghasilan gross tetap per bulan minimal Rp 4 Juta untuk profesional & wiraswasta
   • Masa kerja minimal 1 tahun untuk karyawan
   • Masa kerja minimal 2 tahun untuk profesional dan wiraswasta
   • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan

Persyaratan – persyaratan dokumen untuk pengajuan BII KTA:


DokumenJenis DokumenKaryawanWiraswastaProfesionalPemegang Kartu Kredit
Formulir AplikasiAsli
KTPfotokopi
Slip Gaji *Asli   
Kartu Kredit Bagian Depan**fotokopi   
SIUP/TDP/SITU/Izin Praktekfotokopi  
Rekening bank 3 bulan terakhirfotokopi  
NPWP***fotokopi
 
*
Slip gaji asli yang berlaku 2 bulan terakhir sejak tanggal pengajuan aplikasi dalam bentuk eSlip atau carbonized.
**
Minimal masa keanggotaan kartu kredit 2 tahun dan pagu kredit minimal Rp5.000.000,-
*** 
Wajib jika pinjaman >= Rp50.000.000,-
Berlaku efektif 1 April 2015:

NasabahSuku Bunga/ Bulan1)Provisi2)
12 Bln24 Bln36 Bln48 Bln3)60 Bln3)
Nasabah Regular1.49%1.59%1.69%1.79%1.79%3.50%
Nasabah BII Kartu Kredit
Nasabah Corporate Employee Program2.50%
Nasabah BII PAYROLL (tanpa dokumen4))
Nasabah BII Liabilities
Nasabah BII KPR1.29%1.49%1.59%1.69%1.69%
Nasabah BII SMEC/KPM/BII FINANCE
Nasabah BII PAYROLL (dengan dokumen4))0.99%1.29%1.29%1.39%1.39%
 
1)Perhitungan suku bunga yang berlaku adalah flat anuitas dengan cicilan tetap per bulan dimana porsi pokok dan bunga berubah setiap bulan. Ketentuan suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah.
2)Biaya provisi dipotong langsung dari dana yang dicairkan ke rekening. Minimum biaya provisi Rp250.000,-.
3)Tenor 4 tahun dan 5 tahun hanya berlaku untuk pengajuan baru bagi yang menyalurkan gaji melalui BII (nasabah Payroll) dengan status karyawan tetap dengan penghasilan per bulan minimum Rp 4 Juta dan pengajuan top up/reinstatement nasabah yang telah memiliki BII KTA.
4)Dokumen surat keputusan pengangkatan bahwa status aplikan adalah karyawan tetap.
 

BIAYA BIAYA

Denda keterlambatan pembayaran Rp100.000,-.
Bunga keterlambatan pembayaran 5% dari tunggakan cicilan.
Pelunasan dipercepat 5% dari sisa pokok pinjaman ditambah cicilan berjalan.
Administrasi KTA yang sudah tutup dengan kelebihan saldo Rp100.000,- / bulan.



1.  Apa yang dimaksud dengan BII KTA (Kredit Tanpa Agunan)?
BII KTA adalah pinjaman perseorangan tanpa jaminan dalam bentuk dana tunai dari BII untuk berbagai kebutuhan dengan proses mudah dan cepat.
2.  Kebutuhan apa saja yang dapat dibiayai dengan BII KTA?
Berbagai kebutuhan yang digunakan untuk keperluan konsumtif yang positif, tidak diperkenankan untuk tujuan spekulasi dan kegiatan ilegal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3.   Berapa besar limit pinjaman BII KTA yang dapat diperoleh?
Limit BII KTA yang dapat diperoleh mulai dari Rp 5 Juta hingga Rp 250 Juta. Untuk limit pinjaman hingga Rp 250 Juta hanya berlaku untuk nasabah yang menyalurkan gajinya melalui BII (nasabah payroll) serta pengajuan top up/reinstatement nasabah yang telah memiliki BII KTA, sedangkan nasabah lainnya maksimal hingga Rp 150 Juta.
4.   Berapa jangka waktu maksimal BII KTA?
Jangka waktu BII KTA mulai dari 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan dan 60 bulan. Untuk jangka waktu pinjaman 48 bulan dan 60 bulan hanya berlaku untuk nasabah nasabah yang menyalurkan gajinya melalui BII (nasabah payroll) dengan minimum gaji per bulan Rp 4 Juta, serta pengajuan top up/reinstatement nasabah yang telah memiliki BII KTA.
5.   Siapakah yang dapat mengajukan BII KTA ?
Karyawan, Wiraswasta dan Profesional dapat mengajukan fasilitas BII KTA.
6.   Apa saja persyaratan nasabah untuk dapat memperoleh fasilitas BII KTA?
•  Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
•  Usia minimum 21 tahun dan usia maksimum 55 tahun pada saat kredit lunas.
•  Status Karyawan Tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun dan minimal 2 tahun untuk Profesional dan Wiraswasta.
•  Penghasilan tetap per bulan minimal Rp 2,5 Juta (Jabodetabek).
•  Penghasilan tetap per bulan minimal Rp 2 Juta (diluar Jabodetabek).
•  Penghasilan tetap per bulan minimal Rp 4 Juta untuk profesional dan wiraswasta.
 
7.  Apa saja persyaratan dokumen yang harus dilengkapi nasabah untuk mendapatkan fasilitas BII KTA ?
A.  
Untuk Karyawan :
1. Formulir aplikasi asli yang diisi lengkap dan ditandatangani.
2. Fotokopi KTP.
3. Slip gaji asli yang berlaku 2 bulan terakhir sejak tanggal pengajuan alikasi dalam bentuk eSlip ataucarbonized untuk nasabah yang tidak menyalurkan gajinya melalui BII (nasabah non payroll).
4. Fotokopi NPWP, bagi yang mengajukan pinjaman >= Rp 50 Juta.
5. Dokumen surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan tetap jika nasabah menyalurkan gajinya melalui BII (nasabah payroll).
B.  
Untuk Wiraswasta :
1.Formulir aplikasi asli yang diisi lengkap dan ditandatangani.
2.Fotokopi KTP.
3.Fotokopi SIUP/SITU/TDP/TDI (minimal 2 tahun).
4.Fotokopi Rekening Tabungan atau Rekening Koran 3 bulan terakhir.
5.Fotokopi NPWP, bagi yang mengajukan pinjaman >= Rp 50 Juta.
C.  
Untuk Profesional
1.Formulir aplikasi asli yang diisi lengkap dan ditandatangani.
2.Fotokopi KTP.
3.Fotokopi Surat Ijin Praktek (minimal 2 tahun).
4.Fotokopi Rekening Tabungan atau Rekening Koran 3 bulan terakhir.
5.Fotokopi NPWP, bagi yang mengajukan pinjaman >= Rp 50 Juta.
D.  
Untuk Pemegang Kartu Kredit Bank Lain
1. Formulir aplikasi asli yang diisi lengkap dan ditandatangani.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi Kartu Kredit bagian dengan minimal keanggotaan kartu 2 tahun dan minimal pagu kredit kredit Rp 5 Juta.
4. Fotokopi NPWP, bagi yang mengajukan pinjaman >= Rp 50 Juta.
8.  
Apa saja biaya yang dibebankan kepada nasabah atas fasilitas BII KTA?
•  Biaya provisi sebesar 2.5% - 3.5% dari limit pinjaman BII KTA. Biaya tersebut sudah dipotong langsung dari limit pinjaman BII KTA yang disetujui.
•  Atas setiap cicilan yang terlambat dibayarkan oleh nasabah nasabah akan dikenakan Denda keterlambatan Rp100.000,- dan bunga keterlambatan sebesar 5% flat per bulan dari cicilan yang telah jatuh tempo namun belum dibayarkan oleh nasabah.
9.   
Apakah fasilitas BII KTA dapat dilunasi sebelum jangka waktu berakhir?
Ya, Fasilitas BII KTA dapat dilunasi sebelum jangka waktu pinjaman berakhir oleh nasabah, dengan dikenakan biaya sebesar 5% dari sisa hutang pokok pinjaman ditambah dengan cicilan bulan berjalan .
10.   
Berapa lama proses pengajuan fasilitas BII KTA?
Proses pengajuan fasilitas BII KTA adalah maksimal 14 hari kerja sejak aplikasi dan kelengkapan dokumen diterima lengkap oleh BII. Khusus untuk nasabah payroll BII proses maksimal 3 hari kerja.
11.   
Apakah ada pemberitahuan atas status Aplikasi BII KTA yang telah diajukan nasabah ?
Ya. Nasabah akan menerima SMS notifikasi jika BII KTA disetujui/ ditolak. Untuk BII KTA yang disetujui, nasabah juga akan dikirimkan surat konfirmasi yang berisi informasi nomor BII KTA, tanggal jatuh tempo pembayaran, jumlah cicilan, jangka waktu pinjaman dan jumlah pinjaman yang dicairkan.
12.    
Bagaimana nasabah menerima dana BII KTA yang telah disetujui?
Dana BII KTA akan ditransfer ke rekening tabungan/ rekening koran nasabah di BII. Untuk fasilitas transfer otomatis ke rekening tabungan/koran nasabah di Bank lain hanya diperbolehkan hingga Rp 50 Juta.
13.   
Bagaimana cara membayar cicilan BII KTA?
a.  Bank akan otomatis mendebet rekening tabungan/ rekening koran atas nama nasabah di BII setiap bulannya sampai dengan jangka waktu fasilitas BII KTA berakhir. Nasabah harus menyiapkan dana di rekening selambat-lambatnya H-1 dari tanggal jatuh tempo cicilan.
b.  Tanggal cicilan setiap bulan, jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit atau dapat disesuaikan dengan tanggal pembayaran gaji khusus untuk nasabah yang menyalurkan gajinya melalui BII (nasabah payroll).
c.  Untuk mengisi saldo di rekening tersebut diatas, dapat dilakukan dengan cara transfer dari bank lain, pemindahbukuan melalui teller, ATM, SMS Banking atau Internet Banking.
d.  Jika tanggal jatuh tempo cicilan KTA jatuh bukan pada Hari Kerja, maka pendebetan cicilan akan dilakukan pada hari 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya.
14.   
Bagaimana perhitungan cicilan per bulan ?
Cicilan per bulan tetap dihitung dengan formula:

Cicilan per bulan :
(Pokok Pinjaman X (1+(suku bunga per bulan x Jangka waktu dalam bulan))
Jangka Waktu per bulan

Perhitungan suku bunga menggunakan metode flat anuitas dimana pokok pinjaman dan bunga berubah setiap bulannya
15.   
Apakah nasabah yang telah memiliki BII KTA dapat mengajukan tambahan limit pinjamannya?
Ya, fasilitas penambahan limit pinjaman atas BII KTA yang telah dimiliki nasabah atau fasilitas top up dapat diajukan dengan persetujuan BII.
16.   
Bagaimana nasabah mengajukan BII KTA?
a.  Mengambil Aplikasi BII KTA di cabang BII terdekat yang tersebar diseluruh Indonesia.
b.  Melalui SMS Apply KTA ke 69811 dengan format: APPLY(spasi)KTA#Nama.
c.  Melalui website BII : klik Apply Now.
17.   
Kemana nasabah menyerahkan Aplikasi dan Dokumen persyaratan BII KTA?
Aplilkasi yang telah diisi lengkap dan dokumen persyaratan dapat diserahkan kembali ke:
a.  
Cabang BII terdekat yang tersebar di seluruh Indonesia,
b.  Menggunakan fasilitas permintaan pick-up atau pengambilan aplikasi melalui email ke cs@bii.co.id dengan mencantumkan judul E-mail Request Application Pick-Up BII KTA [cantumkan nama kota domisili anda] serta informasikan nama lengkap, alamat domisili, nomor telepon/handphone.
19.   
Bagaimana jika nasabah ingin mendapatkan informasi lebih lanjut?

Nasabah dapat menghubungi BII Customer Care 69 811 via ponsel serta dapat mengunjungi website www.bii.co.id/pinjaman

plafond Kredit Tanpa Agunan Bank BII.


 
 
 
 

Pengaruh Penyaluran Kredit Mikro Terhadap Perkembangan UKM dibidang Industri Kreatif

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 99% pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional. UMKM makin tahan banting dan tetap optimistis di tengah krisis. Ketika terjadi krisis global pelaku UKMKM tetap bergerak. Pemerintah telah memberikan upaya-upaya pemberdayaan berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk semakin menguatkan sektor UMKM ini.

Namun upaya pemberdayaan tersebut belum memberikan hasil yang maksimal dan membawa daya ungkit (leverage) yang kuat bagi para pelaku UMKM pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.

Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai aspek.
Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 76,55 juta tenaga kerja atau 99,5% dari total angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 55,3% dari total PDB.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM.  Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit  memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari pada bunga murah maupun subsidi.
Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun non perbankan.  Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.
Rumusan Masalah
UMKM di indonesia memang menjadi sorotan bagi pemerintah untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan perkembangan perekonomian daerah, banyak kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan UMKM. Kendala pengembangan UMKM tersebut antara lain berasal dari internal dan eksternal. Kendala internal meliputi kurangnya permodalan, keterbatasan sumber daya manusia dan lemahnya jaringan usaha Sementara itu kendala eksternal meliputi iklim usaha yang belum kondusif, terbatasnya sarana dan prasarana, implikasi otonomi daerah dan perdagangan bebas, sifat produk dengan lifetime rendah dan keterbatasan akses pasar.

Berdasarkan latar belakang di atas, dapat di tarik beberapa permasalahan, di antaranya :
1. Bagaimana perkembanagan UMKM di Indonesia?
2. Bagaimana peranan UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi?
3. Bagaimana strategis pengembangan UMKM di indonesia?

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Sri Winarti (2004) dengan mempertimbangkan peran penting UMKM dalam berbagai aspek perekonomian dan dalam upaya percepatan pemulihan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM. Dukungan Bank Indonesia ini termasuk juga dalam rangka mendorong pulihnya fungsi intermediasi perbankan dan menciptakan kondisi perbankan yang sehat.

Dalam rangka mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM terutama dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, upaya Bank Indonesia antara lain melalui penerapan kebijakan kredit, pemberian bantuan teknis kepada UMKM melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian mengenai pola pembiayaan kepada UMKM, penyediaan sistem informasi pembiayaan usaha kecil dan pemberian bantuan teknis.


BAB III
PEMBAHASAN
Perkembangan UMKM di Indonesia
Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49% yaitu dengan tercapainya angka sebesar Rp. 183,76 triliun atau 20,17% dari total nilai ekspor non migas nasional (www.bps.go.id). Selanjutnya pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap total PDB nasional adalah sebesar Rp. 1.165,26 triliun atau 58,33%.
Kemudian pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini meningkat sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun sebelumnya. UMKM masih akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi daerah di masa mendatang. Banyak program yang telah dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak hampir 10 tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan. Sehingga perlu dicarikan Model baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak jalan di tempat.
Dibutuhkan usaha-usaha strategik guna memberdayakan UMKM agar dapat menjadi penopang perekonomian lokal seperti yang terjadi di Jepang dan Taiwan. Oleh karena itu upaya mengembangkan dan memberdayakan UMKM agar hasil yang diperoleh memiliki multiplier effect yang tinggi menjadi sangat penting saat ini, khususnya dalam meningkatkan daya saing. Dengan daya saing itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM , tidak tergilas perdagangan bebas, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kini UMKM memiliki peluang untuk terus berkembang.
Perkembangan UMKM di Indonesia masih terhambat sejumlah persoalan. Beberapa hal yang masih menjadi penghambat dalam pengembangan UKM ditinjau dari dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal UKM, dimana penanganan masing-masing faktor harus bersinergi untuk memperoleh hasil yang maksimal, yaitu: (1) Faktor Internal : merupakan masalah klasik dari UKM yaitu lemah dalam segi permodalan dan segi manajerial (kemampuan manajemen, produksi, pemasaran Simposium Nasional 2010: Menuju Purworejo Dinamis dan Kreatif – 3 dan sumber daya manusia); (2) Faktor Eksternal : merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan pembina UKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak adanya monitoring dan program yang tumpang tindih antar institusi.
Dalam sketsa ekonomi nasional, setelah terjadi krisis ekonomi usaha mikro kecil menengah lebih efisien dan memiliki ketahanan yang lebih baik di bandingkan dengan usaha besar, sedangkan UMKM sendiri terbukti berkembang dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Untuk mengetahui banyak sedikitnya UMKM yang berkembang di indonesia dapat di lihat melalui tabel berikut:
Dari tahun ke tahun UMKM yang di adakannya termasuk industri kecil di indonesia semakin meningkat. Rata-rata kenaikan jumlah unit usaha UMKM sebesar 3.55% atau sebesar 1.574.696 tiap tahunnya, namun yang paling besar pengaruhnya terlihat pada tahun 2009 sebesar 8.25% atau sebesar 3.885.548 dari 47.109.555 unit UMKM.

Peranan UKM Dalam Perekonomian
Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).

Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.
Strategi Pengembangan UMKM
Untuk itu dalam rangka lebih mengembangkan UMKM, maka ada beberapa startegi yang dapat dilakukan antara lain adalah:

Mengoptimalkan peran KKMB dalam membina dan melakukan pendampingan para UMKM prospek yang akan mengajukan permohonan kredit usaha
Mensosialisasikanpembiayaan bagi hasil atau modal ventura
Meningkatkan peran serta lembaga penjamin kredit untuk para UMKM prospek yang terbentur akan adanya persyaratan agunan. Diharapkan dengan dilaksanakannya strategi-strategi di atas, para UMKM prospek tidak lagi mengalami kesulitan dalam hal pengajuan kredit modal usaha dari Lembaga Penyalur Kredit.

Pemberdayaan UMKM Dalam Perekonomian

Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi:
penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi;
pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia;
pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM);
pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.

Kedudukan UMKM di Indonesia

Kedudukan UKM dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :

1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor;
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar;
3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat;
4. Pencipta pasar baru dan inovasi; serta
5. Sumbangan dalam menjaga neraca pembayaran melalui sumbangannya dalam menghasilkan ekspor.

Secara garis besar kebijakan Pemerintah dalam pengembangan UKM semasa krisis dimulai dengan menggerakkan sektor ekonomi rakyat dan koperasi untuk pemulihan produksi dan distribusi kebutuhan pokok yang macet akibat krisis Mei 1998. Hingga akhir tahun 1999 upaya ini secara meluas didukung dengan penyediaan berbagai skema kredit
program yang kemudian mengalami kemacetan. Sejak 2000 dengan keluarnya UU 25 tentang PROPENAS secara garis besar kebijakan pengembangan UKM ditempuh dengan tiga kebijakan pokok yaitu ;

1. Penciptaan iklim kondusif,
2. Meningkatkan akses kepada sumberdaya produktif, dan
3. Pengembangan kewirausahaan.