Monday, March 30, 2015

sistem peredaran mata uang di suatu negara

SISTEM PEREDARAN MATA UANG DI SUATU NEGARA
Bank Indonesia sebagai hasil nasionalisasi the javanes bank dengan gigih berusaha mencetak uang sendiri sebagai identitas keberadaan negara Indonesia yang saat ini menjadi bank sirkulasi yang mempuntai otorites moneter mengatur jumlah peredaran uang di masyarakat. Sesuai amanat UU No.23 tahun 1999 tentang kebanksentralan melakukan kegiatan pengelolaan dan pengedaran uang  mulai dari perencanaan, pengadaan dan pencetakan uang sampai dengan penarikan uang dari peredaran.

Otoritas moneter yang diberikan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yakni mengatur stabilitas harga akibat uang yang beredar  dengan cara mengelola peredaran uang, meskupun sangat sulit memperhitungkan uang pinajaman diluar bank sentral maupun bank umum yang mengakibatkan peredaran uang tidak terkontrol, dengan demikikian Bank Indonesia diberikan otoritas moneter penuh dalam mengelola uang beredar.

Bank Indonesia dengan otoritas moneternya mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengarui permintaan uang dengan cara: Mengukur kecepatan perputaran uang, Inflasi, Pertumbuhan PDB, Kondisi Sistem Perbankan, Pengaruh Musiman. Kecepatan perputaran uang ini diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi. Inflasi, tingkat inflasi yang besar mengakibatkan lesuhnya mata uang yang memancing besarnya permintaan akan uang sehingga harga-harga akan naik, Pertumbuhan PDB, dengan mengatur peredaran uang agar tidak terlalu banyak ataupun sedikit sehingga PDB akan tetap naik seiring dengan besarnya konsumsi dan Investasi. Kondisi sitem Perbankan, berhubungan dengan kesehatan keuangan suatu bank, sehingga tidak menimbulkan kepanikan masyarakat mengambil uangnya besar-besaran. Pengaruh musiman yang berhubungan dengan kondisi musiman seperti pada waktu hari besar keagamaan dan hari liburan yang cendrung permintaan uang semakin besar dibandingkan hari-hari biasanya.

Secara umum, peredaran uang memperhatian dua hal: 1. Menjaga kelanjaran dan ketersedian uang tunai; 2. Memelihara Integritas mata uang (Antti Heinone:2003). Dengan demikian menumbuhkan kecendruangn suatu masyarakat menggunakan uang tersebut sebagai transaksi ekonominya. Adapun langkah-langkah operasional dalam pencapaian dua tujuan diatas adalah: 1. Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam perekonomian; 2. Pemetaan wilayah pengedaran uang; 3. Perhitungan Jumlah Uang rusak;4. Penyediaan stok uang yang optimal.

KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI BEBERAPA NEGARA

            Kemajuan teknologi memicu percepatan ekonomi yang lebih cepatlagi sehingga perputaran uang pun semakin besar, sesuai dengan otoritas negara masing bagamana mengatur peredaran uang ini. Mekanisme pengedaran uang di beberapa negara di dunia cendrung banyak kesamaan, karena sistem itu sudah dijalankan betahun-tahun dan terbukti paling efektif diterapkan di suatu negara, hanya yang mebedakannya adalah wewenang moneter masing-masing negara. Sepertihalnya pada filipina dengan BPS (Bank Sentraling pilipinas) jika ada kerusakan pada uang kartal, tidak ada penuran atau gantirugi seperti di Indonesia. Seperti di Malaysia (BNM) Bank sentral Malaysia, uang kertas pada negara ini dicetak diluar negri dengan menggunakan sistem tender, sedangkan uang koinnya dicetak di dalam negri di The royal Mint of Malaysia.

KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI INDONESIA

            Dalam mencapai stabilitas jumlah uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia sebagai bank sentral di Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan memenui kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumalah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Jika dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:

Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan.
Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.
Dalam pencapaian misi diatas, Bank Indonesia merumuskan kegiatan startegis pengedaran uang sebagai berikut:

Penerbitan uang baru harus dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang sebaik-baiknya
Tersianya stok uang yang cukup dengan dukungan distribusi uang yang maksimal
Distribusi uang yang cukup, lancar dan tepat waktu
Adanya kebijakan lembaga keungan lainnya demi kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang melalui:
Kebijakan dalam mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut
Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
Kegiatan penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
Mondorong sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
Penyempurnaan dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
Memajukan teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang tepat sasaran.




Manajemen Pengedaran Uang

            Fungsi manajemen yang meliputi Planing, Organizing, Actuating dan Controling yang diterapkan dalam pengedaran uang yang dimuali dari perencanaan jumlah uang yang diedarkan berdasarkan penelitian, pengorganisasian uang yang beredar, dan mengedarkan uang ke masyarakat lalu tahap evalusi yang nantinya uang tersebut akan kembali kepada Bank Indonesia. Pengedaran uang dapat melalui empat fase yaitu fase pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah dan penanggulangan uang palsu.

Pengeluaran Uang Rupiah, pengeluaran ini maksudnya adalah menerbitkan uang kartal, dalam penerbitan uang harus sesuia perencanaan yang matang dan komprehensif agar uang yang diterbitkan mempunyai mutu yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat dengan cara: Perencanaan penerbitan uang emisi baru dan Perencanaan distribusi Uang

1.      Perencanaan penerbitan uang emisi baru
Dalam penerbitan uang emisi baru harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang tersebut, adapun pedoman dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:

Menata kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan memperlancar transaksi pembayaran tunai
Pecahan baru yang diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar
3.      Perubahan-perubahan pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi meningkatkan kualitas  atau efisiensi mencetakan uang dengan cara merubah ukuran uang, perubahan teknik cetak, penambahan unsur keamanan uang maupun gambargambar desain. Terdapat kewajaran antara niali intrinsik dan nomilnal pada uang logam.
Penerbitan uang khusus guna untuk memperingati kejadian momental seperti peringatan hari kemerdekaan atau hari anank sedunia yang sifatnya internasional, nantinya akan mendapatkan royalti dari pembuatan uang khusu ini yang direalisasikan kepada pembangunan demi kesejahteraan rakyat banyak.

Dalam perencanaan uang baru haruslah memberi rasa nyaman, mudah dikenali ciri khas keasliannya, tahan lama dan sulit dipalsukan. Kenyamanan penggunaan uang ini yang nantinya dapat dipegunakan oleh masyarakat luas dengan menunjung tinggi nilai kepraktisan uang tersebut mulai dari penyimpananya sampai penggunaanya, kemudahan uang tersebut dalam penyimanan dan pengambilanya sewaktu-waktu, mudah dikenali ciri khas secara fisik uang tersebut, Tahan lama yang artinya uang tersebut tidak mudah rusak ataupun sobek, hal ini berkaitan erat dengan bahan yang digunakan dalam pembuatan uang tersebut, Sulit dipalsukan yang artinya uang tersebut tidak mudah ditiru walaupun dengan teknologi yang mutahir sekalipun dengan cara memberi suatu pengaman uang dan cara pencetakan uang sehinnga mendapatkan hasil yang berbeda dengan uang hasil tiruan.

Dalam pembuatan uang baru, perlu adanya desain yang mendandung unsur identitas suatu negara, seperti flora fauna, kesenian budaya nasional, pemandangan alam sampai gambar pahlawan. Selain gambar pula perlu dipertimbangkan untuk ukuran uang tersebut sampai tata letak tulisan dan gambar uang. Selain desain perlu juga ada unsur pengamanan pada uang yang dicetak, sperti uang rupiah terdapat pita yang disulam dalam kertasnya, gambar pahlawan jika diterawang, tekstusnya kasar, dan pada uang Rp 50.000 terdapat gambar penari bali jika terkena sinar Ultra Violet. Setelah semua tahap pencetakan uang selesai, maka tahap terakhir adalah penerbitan uang tersebut ke masyarakat yang memuat macam uang, harga uang, ciri-ciri uang dan tanggal sesuai dengan alat pembayaran yang sah.

Perencanaan distribusi uang atau Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenui kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia selama satu tahun, dalam penyusunan RDU ada beberapa faktor pertimbangan: 1. Jumlah setoran(inflow) dan bayaran (outflow);2. Uang yang dimusnahkan;3. Jumlah posisi kas;4. Kondisi ekonomi dan geografis suatu daerahsecara spesifik. Faktor yang mempengarui inflow atau outflow sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, perbandingan jumlah kredit dan dana, jumlah jaringan kantor bank dan ATM, perkembangan suatu daerah, faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu daerah(geografis).

Pengadaan Uang bertujuan untunk bank indnonesia mempunyai kas uang yang cukup dalam berbagai macam pecahan dan layak edar demi memenui kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat percaya menggunakan uang rupiah untuk segala transaksi ekonominya.proses pengadaan meliputi pencetakan emisi uang baru dan pencatakan uang rutin yang sudah ada. Kertas yang digunakan dalam pencetakan uang di impor dari perusahaan uang kertas di luar negri dan didalam negri dengan kompetitif harha dan kualitas bahan tersebut karena nantinya akan berhubungan dengan hasil jadi uang yang telah dicetak.

Pengedaran terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan alur dari bank indonesia uang di distribusikan ke kantor-kantor bank indonesia di daerah dan sebaliknya. Distribusi uang bertujuan agar kas Bank Indonesia yang ada di daerah berada pada keadaan yang cukup untuk keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Distribusi uang ini sangat memperhatikan betul perencanaan dalam kegiatan distribusinya, dengan demikian distribusi uang tersebut tercapai keterpaduan dengan rencana pengadaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana secara lebih efisien, efektif, cepat dan tepat waktu sesuai kebutuhan. Layanan kas oleh bank Indonesia pada dasarnya terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Layanan kas ini bertujuan untuk memenui ketersediaan uang pada kas dan memastikan uang tersebut layak edar.

Jika ada uang dalam pecahan tertentu dan tahun pencetaka tertentu tidak layak edar, maka Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang tersebut dari peredaran karena banyak hal, entah itu rusak atau memang tidak layak edar karena uang yang diterbitkan mudah ditiru sehingga dapat menyurutkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan uang rupiah pecahan tersebut. Uang yang ditarik oleh bank indonesia ini akan disimpan untuk dimusnahkan walaupun uang tersebut masih dalam kondisi yang baik.

Setelah uang yang dicabut tadi, uang tersebut akan di musnahkan setelah uang tersebut masuk dalam kas Bank Indonesia dan mendapatkan cap tidak berhara dan pemusnahan. Pemusnahan yang dilakukan oleh tim khusus oleh bank indonesia dengan pengawasan yang sangat ketat, setah uang yang dihancurkan telah menjadi limbah racikan uang kertas, lalu limbah tersebut di bakar dan dibuang kepembuangan terakhir. Jika uang logam yang dileburkan biasanya dilakukan oleh perusahaan tertentu mengingat limbah logam ini masih bisa digunakan dan mempunyai nilai jual dengan persyaratan sebagai berikut:1. Memiliki tempat peleburan sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang tertutup dan aman;2.Memiliki ruang tersendiri yang aman untuk membuka peti uang logam dan penyimpanan uang logam yang akan dimusnahkan;3. Memiliki halaman parkir yangcukup luas;4. Menerbitkan Bank garansi atau surat jaminan.

PENANGGULANGAN UANG PALSU

Dalam rangka ikutserta dalam penanggulangan uang palsu, Bank Indonesia melakukan upaya prefentif, sedangkan upaya represif merupakan kewenangan apartur penegak hukum. Meskipun bank indonesia sebagai otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia tidak mempunyai kewenangan menindak kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya preventif, Bank Indonesia juga memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli yang diperlukan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Bank Indonesia juga menatausahakan data temuan uang palsu yang dilaporkan oleh perbankan serta berkerjasama dalam wadah BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu). Penangulangan secara preventif ini meliputi:1. Pemilihan tanda pengaman yang baik;2. Sosialisasi ciri uang yang asli kepada masyarakat;3. Penelitian terhadap security features yang sudah dapat dipalsu dan perkembangan teknologi pemalsuan uang sebagai masukan untuk pengan dalam uang emisi baru;4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait misalnya pelatihan/peningkatan pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank Indonesia maupun dari BOTASUPAL, kepolisian dan perbankan.

Sumber : https://qonitriadi.wordpress.com/2013/03/24/kebijakan-pengedaran-uang-di-indonesia/

Monday, March 23, 2015

Peranan Perbankan Pada AFTA

Peranan Perbankan Pada AFTA

BAB 1
PENDAHULUAN
  • 1 Latar Belakang Masalah
AFTA  (ASEAN  Free  Trade  Area),  bagi  negara-negara  pesertanya, sekarang adalah sebuah kenyataan yang mau tidak mau harus dihadapi. Ini karena sejak tanggal 1 Januari 2002, kesepakatan AFTA tersebut telah resmi diberlakukan,  khususnya  di  negara  ASEAN-6,  yaitu  Brunei  Darussalam, Filipina,  Indonesia,  Malaysia,  Singapura,  dan  Thailand  (di  Vietnam  mulai diberlakukan  pada  tahun  2006,  Laos  dan  Myanmar  pada  tahun  2008,  dan Kamboja pada tahun 2010).
Dengan  diberlakukannya  AFTA  ini,  maka  negara-negara  anggota harus menurunkan tarif impornya, menjadi hanya tinggal 0%-5%, terhadap barang-barang   dari   negara-negara   sesama   anggota   AFTA   yang   telah dimasukkan ke dalam Daftar Inklusif (Inclusive List) dan telah memenuhi ketentuan  yang  disepakati  (tentang  kandungan  produk  ASEAN)  dalam kesepakatan AFTA tersebut. Pada akhirnya, diharapkan keseluruhan tarif ini akan dihapuskan sama sekali (menjadi 0%), pada tahun 2010 bagi Negara ASEAN-6  dan  2015  bagi  negara  ASEAN-4,  sehingga  akan  menciptakan kawasan perdagangan regional Asia Tenggara yang benar-benar bebas[1]. Hal tersebut  diperkuat  dengan  penandatanganan  kesepakatan  cetak  biru  AEC (ASEAN  Economic  Community)  2015  dan  ASEAN  Charter  oleh  para pemimpin negara ASEAN pada KTT ASEAN ke-13, 20 November 2007.
Bila kita berbicara mengenai kawasan perdagangan ASEAN atau yang lebih  dikenal  sebagai  AFTA,  sesungguhnya  kita  sedang  membicarakan  2 aspek  dalam  masalah  hubungan  internasional,  khususnya  dalam  bidang ekonomi-politik. Aspek yang pertama adalah aspek regionalisme. Ini karena obyek yang kita bahas adalah ASEAN, yang merupakan organisasi regional negara-negara  di  kawasan  Asia  Tenggara.  Sedangkan  aspek  yang  kedua adalah aspek liberalisasi perdagangan. Ini karena apa yang kita bahas dalam AFTA  ini  sesungguhnya  adalah  bagian  dari  upaya  penciptaan  kawasan perdagangan   bebas,   yang   memungkinkan   masing-masing   negara   untuk berdagang dengan negara lainnya secara bebas, tanpa dikenai hambatan tariff maupun non-tarif.
Secara  normatif,  upaya  untuk  memunculkan  AFTA  ini  lahir  dari pemikiran tentang bagaimana meningkatkan hubungan (dan juga kerjasama), khususnya dalam bidang ekonomi, yang erat di antara negara-negara anggota ASEAN.  Hal  ini  dipandang  sebagai  salah  satu  perwujudan  dari  tujuan bersama ASEAN, sebagaimana yang termuat di dalam Deklarasi Bangkok pada pasal 2 ayat 5, yaitu “To collaborate more effectively for the greatest utilization of their agriculture and industries, the expansions of their trade, the improvement of their transportation and communication facilities, and the raising of the living standart of their peoples”.[2]
Selain sebagai bagian dari kerja sama ASEAN, lahirnya AFTA juga
harus disadari merupakan salah satu dampak dari munculnya tren liberalisasi ekonomi (termasuk perdagangan) yang melanda dunia. Perkembangan tren liberalisasi  ini  terutama  disponsori  oleh  kelompok-kelompok  yang  secara tradisional  memang  menganut  paham  kapitalisme  liberalisme  (Amerika, Jepang,  dan  negara-negara  Eropa  Barat).  Dalam  pandangan  kelompok  ini, efisiensi  dan  efektifitas  ekonomi  hanya  dapat  dicapai  apabila  aktifitas ekonomi   diserahkan   sepenuhnya   kepada   mekanisme   pasar. Aktivitas perdagangan  antar  negara  dilaksanakan  berdasarkan  konsep  keunggulan komparatif  (comparative  advantage)[3],  yang  memungkinkan  setiap  Negara untuk   terlibat   meskipun   tidak   memiliki   keunggulan   mutlak   (absolute advantage) dalam bidang apa pun. Pemerintah dalam hal ini hanya bertugas untuk mengawasi apakah mekanisme pasar tersebut berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran atas aturan yang ada.
Paham  kapitalisme-liberal  ini  memperoleh  momentum  yang  tepat
untuk   berkembang   ke   seluruh   dunia   ketika   perang   dingin   berakhir. Berakhirnya perang dingin telah membawa berbagai perubahan dalam arah
ekonomi politik dunia. Dua perubahan yang paling penting tersebut adalah,
(1) fokus perhatian negara-negara di dunia beralih dari masalah politik (pada masa  perang  dingin)  menjadi  pada  masalah  ekonomi,  yang  didasari  oleh keinginan untuk meningkatkan kemakmuran masing-masing negara, dan (2) penyebaran paham kapitalisme dan liberalisme ekonomi oleh negara-negara pemenang  perang  dingin  (Amerika  dan  sekutu-sekutunya)  menjadi  tidak terbendung, karena saat ini mereka tidak lagi memiliki pesaing. Maka paham kapitalisme   dan   liberalisme   ekonomi   tersebut,   termasuk   dalam   bidang perdagangan, kemudian menyebar ke seluruh dunia, baik yang diwujudkan dalam bentuk kesepakatan bilateral, multilateral (misalnya WTO), maupun regional (misalnya AFTA).
Berangkat  dari  kenyataan  tersebut,  maka  sesungguhnya  arus  upaya liberalisasi perdagangan yang muncul dewasa ini (yang salah satu bentuknya adalah  lahirnya  berbagai  kesepakatan  perdagangan  bebas)  adalah  suatu hegemonic power yang mau tidak mau harus diikuti oleh setiap negara di dunia  ini  jika  dia  tidak  ingin  dikucilkan  dari  pergaulan  ekonomi  politik internasional. Dari kenyataan tersebut juga, maka Indonesia mau tidak mau dituntut untuk mampu mengambil kebijakan dari strategi perdagangan yang tepat, agar dapat menghadapi pemberlakuan AFTA tersebut sebaik mungkin dan dapat memperoleh kemanfaatan yang sebesar-besarnya dari kesepakatan tersebut. Dalam hal ini, kebijakan dan strategi yang diambil tersebut harus dapat  menjadi  jembatan,  bahwa  di  satu  sisi  pemberlakuan AFTA  ini  dan keikutsertaan Indonesia  di  dalamnya  adalah  sesuatu  kenyataan  yang  harus dipatuhi, namun di sisi lain Indonesia harus mampu mengambil kesempatan dari pemberlakuan AFTA ini guna memperoleh kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.
  • 2 Rumusan Masalah
Berangkat   dari   penjelasan   di   atas,   tentang   pada   tataran   mana penelitian  ini  akan  dilakukan,  maka  rumusan  permasalahan  pokok  yang diajukan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana kebijakan perdagangan luar  negeri  Indonesia  dan  implementasinya  setelah  ditandatanganinya
kesepakatan AFTA dan Implementasi.”
  • 3 Tinjauan Pustaka
Tulisan-tulisan maupun penelitian-penelitian yang membahas mengenai AFTA   ini   jumlahnya   sangat   banyak.   Ini   mengingat   bahwa perjalanan AFTA tersebut (mulai dari lahirnya pemikiran untuk membentuk kesepakatan AFTA tersebut sampai keberadaanya saat ini) telah lebih dari 15 tahun. Selama itu muncul berbagai pemikiran dan hasil penelitian dari para ahli dan peneliti, baik yang khusus berbicara mengenai AFTA saja, maupun yang dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap Indonesia. Berikut akan dibahas beberapa  tulisan  yang  dirasa  memiliki  arti  penting  bagi  penelitian  ini, khususnya  dalam  menjelaskan  posisi  yang  ingin  diambil  penulis  dalam penelitian ini.
Tulisan pertama yang mungkin penting untuk dibahas dalam bagian ini  adalah  yang  berkaitan  dengan critical  assesment  terhadap  AFTA.  Apa yang   dikemukakan   oleh   Sherry  Stephenson   mungkin   dapat   mewakili pemikiran kelompok yang bersikap pesimis terhadap keberadaan AFTA ini. Dalam   tulisannya   Stephenson   menyatakan   bahwa   dengan   keberhasilan kesepakatan perdagangan di bawah GATT (General Agreement on Trade and Tariff) dan WTO (World Trade Organization) serta prospek ke depannya, maka kesepakatan perdagangan regional, baik yang keanggotaannya bersifat tertutup (AFTA) maupun yang bersifat terbuka (APEC) akan semakin tidak menarik. Jika pun diteruskan, itu lebih disebabkan oleh alasan strategis untuk kebijakan luar negeri daripada oleh alasan ekonomi[4]. Bila kita mencermati, sesungguhnya pendapat ini muncul dari pandangan yang menganggap bahwa upaya  mencapai  efesiensi  dan  maksimisasi  ekonomi  melalui  liberalisasi perdagangan  tersebut  tidak  akan  bisa  tercapai  bila  masih  ada  sekat-sekat regional,   karenanya   liberalisasi   yang   harus   dikembangkan   bukanlah liberalisasi   yang   bersifat   regional,   melainkan   liberalisasi   global,   yang melibatkan seluruh negara yang ada di dunia ini.
Sebaliknya,  kelompok  yang  optimis  tidak  memandang  AFTA  seekstrim itu. Mereka memahami bahwa bagaimanapun tujuan AFTA tersebut adalah  untuk  mengembangkan  perekonomian  negara-negara  yang  ada  di kawasan ini. namun demikian mereka tetap mengkritik berbagai kelemahan yang ada dalam pelaksanaannya, yang dipandang justru akan menghambat efektifitas implementasi   AFTA  itu sendiri. Mari Elka Pangestu menyebutkan paling tidak ada 3 kritik yang dialamatkan pada pelaksanaan AFTA saat ini[5], yaitu masa transisi dari penandatanganan kesepakatan AFTA (Januari  1992)  sampai  berlaku  efektifnya  kesepakatan  tersebut  (1  Januari 2002)   dinilai   terlalu   lama,   sehingga   menyebabkan   hilangnya   banyak kesempatan  yang  bisa  diperoleh  bila  kesepakatan  itu  diberlakukan  lebih cepat.  Kenyataannya,  masyarakat  Eropa  yang  memulai  kesepakatan  Uni Eropanya pada waktu yang hampir bersamaan dengan lahirnya AFTA, saat ini  malah  telah  berhasil  membuat  mata  uang  bersama  Eropa.  Sebaliknya ASEAN,   baru   pada   tahun   2002   ini   mulai   melaksanakan   liberalisasi perdagangan yang sebenarnya telah disepakati sejak lama, kemudian AFTA dinilai terlalu memfokuskan diri pada upaya penghapusan hambatan tarif dan melupakan  hambatan  non  tarif.  Padahal,  kelancaran  perdagangan  menuju liberalisasi yang sesungguhnya juga sangat dipengaruhi oleh berkurangnya hambatan non tarif, selanjutnya kurangnya keberadaan pusat informasi yang diperlukan baik untuk menyampaikan informasi kepada pihak swasta maupun menerima masukan dari mereka berkaitan dengan pelaksanaan AFTA ini. Hal ini  penting  karena  pemain  utama  dalam  kegiatan  ekonomi  melalui  skema AFTA ini sesungguhnya adalah para pelaku ekonomi sektor swasta[6].
Atas kelemahan-kelemahan itu ia menyerukan kepada negara-negara anggota ASEAN, bahwa jika ingin AFTA tetap relevan dengan tren ekonomi saat ini maka negara-negara tersebut perlu bergerak ke depan (tidak terjebak pada   perselisihan   yang   tidak   substantif)   dan   bereaksi   cepat terhadap perubahan  dunia.  Hal ini berarti  mereka  harus  mendorong  maksimalisasi efektifitas kesepakatan pengurangan hambatan tarif dan non tarif yang telah disepakati tersebut, dan bertindak progresif dalam menanggapi isu-isu ekonomi terkini yang tentunya akan menarik minat sektor swasta.
Pada  sisi  lain  R.  Hendra  Halwani  dalam  bukunya  yang  berjudul
Ekonomi  Internasional  Dan  Ekonomi  Global  menyoroti  negara-negara ASEAN  agar  tidak  terlalu  berlebihan  dalam  memberikan  insentif  kepada calon investor[7]. Dalam jangka pendek pemberian insentif tersebut memang berguna untuk menarik masuknya investasi. Namun dalam jangka panjang, pemberian insentif yang berlebihan itu justru akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat di antara negara-negara ASEAN, yang pada akhirnya justru akan merugikan ASEAN sendiri secara keseluruhan.
Selain berbicara tentang kritik terhadap AFTA, para ahli juga menulis
tentang prediksi dampak, manfaat dan kesiapan Indonesia dalam menghadapi AFTA, serta menyampaikan saran-saran tentang tindakan atau strategi apa yang perlu        dilakukan oleh Indonesia untuk dapat memaksimalkan kemanfaatan yang dapat diambil dari pemberlakuan  AFTA tersebut.
Rifana  Erni  dalam  tulisannya  menyatakan  bahwa  pemberlakuan AFTA ini tentunya akan membawa dampak bagi pelaku ekonomi di setiap negara anggota. Dampak itu bersifat negatif bagi produsen (pelaku ekonomi) yang tidak (belum) efisien, yang selama ini selalu berlindung di balik proteksi domestik namun bersifat positif bagi produsen (pelaku ekonomi) yang sudah efisien,  karena  dengan  pemberlakuan  AFTA  tersebut  pasar  yang  terbuka menjadi  lebih  lebar[8].  Persoalannya  bagi  setiap  negara  kemudian  adalah bagaimana  menjadikan  semua  pelaku ekonomi  di  dalam  negeri  menjadi efisien  dan  siap  untuk  menghadapi  liberalisasi  perdagangan  tersebut,  dan bagaimana  agar  dapat  memperoleh  surplus  dampak  positif  yang  sebesar-besarnya   dari  kesepakatan   liberalisasi   perdagangan   yang   mereka   ikuti tersebut. Dengan  jumlah  penduduk  yang  mencapai  500-600  juta  jiwa, perekonomian        ASEAN memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan  lebih  besar  lagi,  dimana  masing-masing  negara  anggota memiliki kesempatan untuk memperoleh bagian peningkatan kesejahteraan dari upaya pengembangan ekonomi ASEAN tersebut.
Bagi  Indonesia  sendiri,  selain  memberikan  peluang  peningkatan ekonomi AFTA ini juga merupakan sarana pembelajaran dalam menghadapi
kesepakatan liberalisasi perdagangan yang lebih besar lagi, yaitu liberalisasi
perdagangan di bawah bendera APEC dan liberalisasi perdagangan di bawah bendera WTO, yang lawan-lawannya tentu jauh lebih unggul. Kenyataannya, dalam  AFTA  ini  posisi  Indonesia  memang  tidak  terlalu  jelek.  Meskipun belum bisa menyamai Singapura dan Malaysia, tetapi posisi Indonesia masih cukup sejajar dengan Thailand, Filipina dan Vietnam, serta jelas lebih baik daripada Laos, Kamboja dan Myanmar. Dengan posisi seperti itu, peluang Indonesia  untuk  bisa  memanfaatkan  AFTA  ini  sebenarnya  sangat  terbuka lebar. Namun   tentu   saja   peluang   untuk   memperoleh   manfaat   tersebut bukanlah  sesuatu  yang  mudah,  sebab  ada  banyak  tantangan  yang  harus dihadapi Indonesia untuk bisa memperoleh manfaat tersebut.
Hikmahanto Juwana mencatat ada beberapa tantangan yang harus diatasi  Indonesia  dalam  menghadapi  AFTA  ini,  yang  jika  berhasil  akan bermanfaat  untuk  kepentingan  nasional[9].  Yaitu  Indonesia  harus  mampu memposisikan para pelaku usaha dari negara-negara ASEAN lainnya sejajar dengan pelaku usaha lokal, kemudian Indonesia harus mampu berpikir dan bertindak tidak lagi dalam konteks dan skala lokal (domestik) namun sudah dalam konteks dan skala regional ASEAN, disamping itu Indonesia harus mampu  mendorong  pelaku  usaha  domestik  untuk  lebih  kompetitif, agar mereka tidak hanya menjadi   penonton   tetapi   juga ikut bermain dan mendapatkan kemanfaatan dari kesepakatan AFTA ini, selanjutnya Indonesia harus mampu menekan praktek ekonomi biaya tinggi dan tidak sehat lainnya, seperti praktek monopoli, korupsi, pungutan liar dan sebagainya, yang selama ini  memang  menghambat kemajuan ekonomi Indonesia, dan harus dapat mentransformasikan  apa  yang  telah  disepakati dalam AFTA tersebut ke dalam  produk/kebijakan  hukum  nasional.  Tanmakalah ” Indonesia dalam menghadapi AFTA dan ASEAN COMMUNITYtangan-tantangan  ini  sendiri sesungguhnya tidak hanya harus diatasi oleh pemerintah saja, namun juga oleh   pihak   swasta,   yang   sebenarnya   merupakan   aktor   utama   dalam pemanfaatan pemberlakuan kesepakatan AFTA ini.
Hal lain yang juga banyak dibahas oleh para ahli dan peneliti terkait dengan  isu  AFTA  ini  adalah  bagaimana  upaya  pentransformasian  hal-hal yang telah disepakati di dalam AFTA tersebut ke dalam instrumen hokum domestik masing-masing negara anggota. Hal ini berangkat dari kenyataan bahwa  meskipun  kesepakatan  AFTA  ini  adalah  kesepakatan  politik  dan ekonomi, namun di dalamnya terdapat hal-hal yang bersifat teknis (misalnya ketentuan   tentang   tarif,   hambatan   non   tarif   dan   sebagainya), yang memerlukan  instrumen  hukum,  misalnya  peraturan  perundang-undangan, untuk  mengimplementasikannya.  Oleh  karena  itu,  setiap negara ASEAN perlu dan wajib membuat instrumen hukum domestik yang dibutuhkan agar dapat menjalankan ketentuan-ketentuan yang  terdapat  dalam  kesepakatan AFTA tersebut secara efektif.
Berkaitan  dengan  upaya  pentransformasian  isi  kesepakatan  AFTA tersebut ke dalam instrumen hukum domestik masing-masing negara anggota, D.  Gandaprawira  mengingatkan  tentang  perlunya  dilakukan  harmonisasi hukum  di  antara  negara-negara  ASEAN.  Kenyataannya,  masing-masing negara  ASEAN  memang  menggunakan  sistem  hukum  yang  berbeda-beda. Indonesia dan Thailand menggunakan sistem kontinental, Brunei, Malaysia, dan Singapura menggunakan sistem hukum anglosaxon, sedangkan Filipina menggunakan   sistem   hukum   spanih-american[10]. Dengan sistem yang berbeda-beda ini rasanya upaya penyatuan hukum yang ada di kawasan ini adalah sesuatu yang sulit. Maka upaya yang mungkin dilakukan adalah proses harmonisasi hukum, dimana masing-masing negara ASEAN aktif melakukan pertukaran informasi tentang aturan hukum yang dibuatnya kepada negara-negara  ASEAN  lainnya,  sehingga  meskipun  sistem  hukum  yang  dimiliki masing-masing  negara  berbeda  beda  namun  menggunakan  ‘bahasa’  yang sama.
Taryana Soenandar menyebutkan bahwa proses harmonisasi hokum ini menjadi penting sejalan dengan meningkatnya interaksi dan transaksi antar pelaku ekonomi negara-negara ASEAN, dimana pelaku ekonomi bertindak berdasarkan  hukum  (dan  sistem  hukum)  yang  dimiliki  negaranya  masing- masing, yang berbeda dengan hukum (dan sistem hukum) yang dimiliki oleh negara pelaku ekonomi lainnya[11]. Tanpa adanya upaya harmonisasi hukum, maka akan sangat mungkin terjadi kesalahpahaman dan perselisihan di antara pelaku  ekonomi  tersebut,  yang  pada  akhirnya  akan  menghambat  aktifitas ekonomi   yang   berlangsung   di   antara   negara-negara   ASEAN   tersebut. Soenandar juga mencatat ada beberapa ketentuan hukum yang perlu segera diharmonisasikan guna   memperlancar pengimplementasian kesepakatan AFTA tersebut. Hukum-hukum tersebut adalah hokum investasi, hukum perlindungan konsumen hukum tanggung jawab     produk, hukum perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual, hukum kontrak, hokum jual-beli internasional, hukum lingkungan, serta hukum acara[12].
Jayant  Menon  lebih  jauh  mengatakan  bahwa  proses  harmonisasi yang diperlukan tersebut bukan hanya dalam hal ketentuan hukum, tapi juga dalam hal standar yang digunakan, tes dan sertifikasi yang diwajibkan atas produk,  prosedur  kepabean,  kebijakan  investasi  asing,  konsultasi  makro ekonomi,  serta  aturan  dalam  hal  kompetisi  yang  adil[13]. Tanpa  itu  semua, upaya untuk meningkatkan volume perdagangan antar negara-negara ASEAN melalui penghapusan hambatan tarif dan non tarif akan menjadi sia-sia, sebab para pelaku ekonomi masih tetap akan bingung dalam menghadapi system yang berbeda-beda yang diberlakukan oleh masing-masing negara ASEAN.
Pada akhirnya, Jamil Maidan Flores dalam bukunya yang berjudul ASEAN Economic Cooperation: Helping The Breadwinners of Southeast Asia menyebutkan bahwa kerjasama ekonomi yang dicanangkan  ASEAN sesungguhnya mencakup bidang-bidang yang lebih luas lagi, seperti bidang jasa, pengembangan industri, keuangan dan perbankan, investasi, pertanian dan kehutanan, energy dan sumberdaya mineral, serta transportasi dan komunikasi[14]. Maka keberhasilan kerjasama dalam bidang-bidang perdagangan  ini,  khususnya  kesepakatan  AFTA  ini,  sesungguhnya  akan menjadi indikator bagi kemungkinan keberhasilan kerjasama dalam bidang- bidang lainnya tersebut. Bila ini berhasil maka yang lain pun diperkirakan akan berhasil, dan sebaliknya bila ini gagal maka yang lain pun diperkirakan akan gagal pula.
Berangkat dari telaah terhadap tulisan-tulisan tentang AFTA di atas, maka penulis kemudian menentukan arah yang ingin dituju dalam penelitian ini. Berbeda dengan tulisan-tulisan tersebut, yang umumnya berbicara tentang critical assesment terhadap AFTA, prediksi mengenai dampak pemberlakuan AFTA terhadap Indonesia, serta saran tentang bagaimana sebaiknya proses pengimplementasian AFTA tersebut dilakukan, penelitian ini ingin melihat tentang apa dan bagaimana kebijakan dan strategi perdagangan yang diambil Indonesia  dalam menghadapi  pemberlakuan AFTA tersebut. Dari situ kita akan bisa melihat apakah kebijakan dan strategi perdagangan yang diambil tersebut telah cukup dan siap untuk menghadapi pemberlakuan AFTA ini.
  • 4 Kerangka Teori
    • 4.1 Liberalisasi Perdagangan di Tingkat Regional
Banyak   permasalahan   yang   muncul   sebagai   akibat   dari pemberlakuan  kesepakatan  liberalisasi  perdagangan  ini,  khususnya yang  dihadapi  oleh  negara-negara  berkembang.  Masalah-masalah tersebut kenyataannya sering kali justru bertolak belakang dengan apa
yang  dicita-citakan  dari  pemberlakuan  liberalisasi  perdagangan  ini, yaitu  ingin  meningkatkan  kemakmuran  dunia  secara  keseluruhan. Kenyataannya, hal ini menurut Gilpin tidak terlepas dari regionalism politik di abad 21 yang akan diikuti oleh regionalisme arus investasi (FDI), produksi dan kegiatan ekonomi yang lain.
Berkaitan dengan kuatnya hegemoni negara-negara maju atas
negara-negara berkembang dalam rezim perdagangan bebas yang ada.
Meskipun  ide  awal  lahirnya  upaya  liberalisasi  perdagangan  adalah
untuk menciptakan suatu rezim  perdagangan yang adil, namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Dengan kekuatan yang dimilikinya,  negara-negara  maju  sering  kali  bersikap  mau  menang
sendiri, misalnya dengan memaksa negara-negara berkembang untuk mau menerima isi kesepakatan-kesepakatan liberalisasi perdagangan
yang hanya menguntungkan negara-negara maju saja. Hal ini dapat
dilihat   dari   desakan   negara-negara   maju   agar   diberlakukannya
liberalisasi perdagangan untuk produk-produk manufaktur. Selain itu
negara-negara maju juga sering kali menetapkan berbagai persyaratan
teknis   yang   harus   dipenuhi   oleh   suatu   negara   dalam   aktifitas
perdagangan internasional[15].
  • 4.2 AFTA Dan Kebijakan Indonesia
Kesepakatan liberalisasi perdagangan ASEAN (AFTA), sesungguhnya  lahir  dari  kegundahan  para  pemimpin  negara-negara ASEAN terhadap kondisi perdagangan intra-ASEAN yang selama ini menunjukkan hasil yang kurang baik. Meskipun kerjasama ASEAN (mulai   dari   deklarasi   Bangkok   sampai   dengan   penandatangan kesepakatan   pembentukan   AFTA)   telah   berlangsung   25   tahun, nyatanya nilai perdagangan intra-ASEAN masih belum menunjukkan nilai yang signifikan, dengan pertumbuhan yang mengalami stagnasi.
Secara luas, pembentukan  AFTAbertujuan untukmeningkatkan daya  saing  ekonomi  negara-negara  ASEAN  dengan menjadikannya  sebagai  basis  produksi  pasar  dunia[16]. Selain  itu pembentukan   AFTA   ini   juga   bertujuan   untuk   mengembangkan perdagangan  intra-ASEAN  serta  meningkatkan  skala  ekonomi  dan spesialisasi  industri-industri  yang  ada  di  negara-negara  ASEAN[17]. Karenanya  sasaran  yang  diharapkan  dari  pembentukan  AFTA  ini bukan hanya pengembangan dalam bidang perdagangan, namun juga pengembangan dalam bidang investasi. Dengan keberadaan AFTA ini, investor  diharapkan  menjadi  semakin  tertarik  untuk  menanamkan modalnya di  kawasan ASEAN. Sebab  ketika  mereka  menanamkan modalnya dan berproduksi di salah satu negara ASEAN, mereka akan dapat juga melayani keseluruhan kawasan ASEA dengan memanfaatkan   ketentuan   AFTA   tersebut,   dimana   barang-barang produksi   ASEAN   akan   memperoleh   keistimewaan   dalam   hal pengenaan tarif dan hambatan non tarif. Untuk itu maka AFTA ini dikembangkan agar dapat menjadi kesepakatan regional yang terbuka (open regionalism),yang disatu sisi berupaya untuk mengintegrasikan   ekonomi kawasan, namun di sisi lain juga menyambut baik hubungan ekonomi dengan negara-negara dari luar kawasan[18].
Meski  dimaksudkan  untuk  mengembangkan  perekonomian ASEAN,  khususnya  untuk  meningkatkan  nilai  perdagangan  intra-ASEAN,  kenyataannya  tidak  semua  pihak  satu  suara  mengenai keberadaan  AFTA  ini. Di  Indonesia  sendiri  perbedaan  pandangan tersebut juga kerap terjadi antara kelompok yang mendukung dengan kelompok yang menentang keberadaan AFTA ini. Bahkan kelompok pengusaha yang tadinya diharapkan akan dapat memperoleh manfaat besar dari kesepakatan AFTA  ini,  nyatanya  tidak  semua  merasa senang dengan keberadaan AFTA ini.
Namun demikian, satu hal yang harus disadari adalah bahwa pemberlakuan AFTA mulai tahun 2002 dan keikut sertaan Indonesia di  dalamnya  kini  adalah  satu  kenyataan  yang  tak  dapat  ditolak. Sebagai   konsekuensinya,   seluruh   pelaku   ekonomi   di   Indonesia (khususnya pemerintah) diharuskan untuk menciptakan aturan-aturan perdagangan yang sejalan dengan isi kesepakatan AFTA tersebut. Di sisi lain, pemberlakuan AFTA ini tentunya akan membawa dampak bagi pelaku ekonomi nasional. Dampak tersebut akan bersifat negative bagi  pelaku  ekonomi  yang  tidak  efisien  sehingga  tidak  mampu bersaing, namun akan bersifat positif bagi pelaku ekonomi yang sudah efisien sehingga mampu bersaing. Maka pemikiran yang seharusnya dikembangkan  bukan  lagi  berbicara  tentang  masalah  penerimaan ataupun  penolakan  terhadap  AFTA,  melainkan  bagaimana  AFTA tersebut dapat disikapi dengan bijak. Dengan itu Indonesia kemudian diharapkan   mampu   mengambil   kebijakan-kebijakan   perdagangan yang  tepat  agar  dapat  memanfaatkan  keberadaan  AFTA  ini  sebaik mungkin bagi kepentingan nasional.
Dalam  konteks  kebijakan  secara  luas, Sjamsumar  Dam  dan Riswandi  menyebutkan  paling  tidak  ada  5  hal  pokok  yang  harus dilakukan Indonesia dalam menghadapi AFTA ini, agar di satu sisi dapat mendorong peningkatan  kegiatan  perdagangan  intra- ASEAN sebagaimana yang dicita-citakan dari pembentukan AFTA ini, namun di sisi lain juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan AFTA bagi pengembangan ekonomi nasional[19]. Lima hal pokok tersebut adalah:
  1. Memantapkan organisasi pelaksana AFTA yang ada pada level nasional.
  2. Meningkatkan  promosi  dan  penetrasi  pasar  ke  negara-negara ASEAN lainnya.
  3. Meningkatkan efisiensi dan produktifitas pelaku ekonomi dalam negeri.
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional.
  5. Dan melakukan upaya untuk melindungi industri kecil nasional.
Pada level yang lebih implementatif dalam hal kebijakan perdagangan,  Gandaprawira  menyebutkan  bahwa  pemerintah  harus melakukan upaya deregulasi  kebijakan di  bidang  perdagangan20. Deregulasi tersebut misalnya dengan menyederhanakan hambatan non tarif yang ada, memasukkan beberapa ketentuan kuota yang kompleks ke  dalam  sistem  tarif  yang  sederhana,  serta  mengurangi  berbagai hambatan perizinan di bidang investasi. Ini penting mengingat selama ini kebijakan perdagangan Indonesia terkenal sarat dengan hambatan birokratis        dan berbelit-belit, sehingga mempersulit kegiatan perdagangan itu sendiri. Selain itu, deregulasi kebijakan perdagangan yang diambil tersebut hendaknya tidak hanya dalam  bidang  impor (yang memang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap negara anggota AFTA), tapi juga dalam bidang ekspor. Hal ini untuk mempermudah  para  pelaku ekonomi nasional guna memperluas kegiatan ekonominya melalui pengembangan kegiatan ekspor. Karena sesungguhnya  kesempatan  untuk  mengembangkan  kegiatan  ekspor inilah yang diharapkan oleh setiap negara ketika ia memutuskan untuk mengikuti sebuah kesepakatan liberalisasi perdagangan.
Upaya deregulasi kebijakan dan birokrasi, serta pengambilan strategi   perdagangan   yang   tepat   ini   terutama   diharapkan   dapat dimotori oleh Departemen    Perdagangan   (khususnya melalui Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Direktorat Perdagangan Luar Negeri, dan Badan pengembangan ekspor Nasional) selaku regulator utama kegiatan perdagangan luar negeri di Indonesia, dan oleh Departemen Keuangan (melalui Direktorat Jenderal   Bea   dan   Cukai)   selaku   ujung   tombak   dalam   proses pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor di lapangan.
Tentu  saja  bagaimana  pun  pada  akhirnya  akan  tetap  ada pelaku-pelaku   ekonomi   nasional   yang   mengalami   kerugian   dari pemberlakuan  AFTA  ini  dan  keikutsertaan  Indonesia  di  dalamnya, sebagaimana  pula  akan  ada  pelaku-pelaku  ekonomi  nasional  yang mengalami kerugian bila AFTA ini tidak diberlakukan atau Indonesia tidak ikut di dalamnya. Maka persoalannya sekarang adalah bagaimana menjadikan kemanfaatan yang  diperoleh  Indonesia  dari pemberlakuan AFTA  ini  dapat  jauh  lebih  besar dari ongkos yang harus dikeluarkan, serta bagaimana agar kerugian yang harus dialami oleh pelaku-pelaku ekonomi nasional yang mendapat   kerugian tersebut dapat menjadi seminimal mungkin.
BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
ASEAN merupakan wujud nyata kerjasama regional negara-negara di AsiaTenggara. ASEAN telah mengalami perkembangan pesat dan tengah berubah dari sebuah perhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang longgar menjadi suatuorganisasi yang lebih terstruktur, terintegrasi menuju perwujudan komunitas tunggal.Perkembangan ini telah menandai makin solidnya jalinan kerjasama antar anggota untuk menciptakan cara pandang dan visi yang sama.Pada Visi ASEAN 2020, yang disepakati di Kuala Lumpur tahun 1997,disebutkan mengenai cita-cita ASEAN untuk menjadi suatu komunitas negara-negaraAsia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersamadalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Visi ini lebih ditegaskan melalui BaliConcord II yang dihasilkan pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyepakati pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community). Pembentukan Komunitas ASEAN merupakan upaya ASEAN untuk lebih mempererat integrasinya dalam menghadapi perkembangan konstelasi politik internasional. Selain itu, juga merupakan upaya ASEAN untuk menyesuaikan cara pandang agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik yang berdampak kepada kawasan. Pencapaian Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by2015´ oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13Januari 2007. Dengan ditandatanganinya Deklarasi ini, para Pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015. Melalui tiga pilar kerjasama Komunitas ASEAN, ASEAN bertekad untuk lebih menyeimbangkan pemajuan kerjasama ASEAN di bidang politik-keamanan, ekonomidan sosial budaya. Integrasi yang lebih erat di bidang politik, ekonomidan sosial-budaya diharapkan akan membentuk suatu Komunitas ASEAN yang memberikan manfaat pada meningkatnya kepercayaan dan kenyamanan diantara negara-negara anggota dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat ASEAN dan daya saing kawasan.
3.2       Saran
Untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh ASEAN Community dimasa kini dan mendatang, baik besar maupun kecil, jawabannya ialah merujuk pada komitmen tiap negara anggota dalam mengoptimalkan  peranan dan eksistensi mereka didalam keluarga besar ASEAN.Implementasi dari Piagam ASEAN ialah penting bagi eksistensi organisas iregional ini. Transformasi ASEAN yang usianya mencapai 42 tahun kiranya dapat diwujudkan dengan adanya Piagam ASEAN ini. Untuk itu, diperlukan sinergisitas antar negara-negara anggota untuk menghilangkan hambatan-hambatan kerjasama darieksternal maupun internal.Untuk mempercepat berlakunya Piagam ASEAN ini, negara-negara anggotaASEAN diharapkan dapat segera melakukan ratifikasi. Piagam ini akan dilengkapi dengan Protokol, Terms of Reference, Rules of Procedure, dan berbagai perjanjianpelengkapnya. Piagam ASEAN perlu dijabarkan ke dalam peraturan-peraturan domestik dan perlu mendapatkan dukungan dari para stake holders nasional. Perlu dilakukansosialisasi kepada para stake holders agar dapat memahami dan dapat mempersiapkandiri menghadapi pemberlakuan Piagam ASEAN dan pembentukan Komunitas ASEAN.Selain itu, ASEAN dalam mewujudkan Komunitasnya, diperlukan optimalisasihubungan eksternal dengan Negara non anggota guna memperkokoh ketahanan regionalASEAN, menjalin kemitraan global untuk pertumbuhan ASEAN.

Sumber : http://alibielsya.blogspot.com/2014/02/makalah-indonesia-dalam-menghadapi-afta.html