Sunday, April 13, 2014

Nama : Andrew Santiago
Kelas : 2DB10
Npm : 30112829
SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
            Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
            Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.


BAB  I
PENDAHULUAN

1.1  Latar  Belakang
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan. Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI)Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12


BAB  II
PERMASALAHAN

            Dalam tugas kelompok ini kami memiliki tiga rumusan masalah, yaitu :
1. Apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
2. Apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ?
3. Apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ?
4. Bagaimana Hakekat Kewarganegaraan dan Konsepsi Kewarganegaraan
    Indonesia ?
5. Apa saja Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia ?
6. Bagaimana Sifat-Sifat Kewarganegaraan Indonesia ?
7. Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Kewarganegaraan Indonesia ?
8. Bagaimana Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
9. Apa saja yang Mempengaruhi Aspek Kewarganegaraan Pada  Kehidupan    
    Bernegara?


BAB  III
PEMBAHASAN
 II PEMAHAMAN TENTANG : BANGSA, NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN OTONOMI DAERAH 1. BANGSA Adalah orang-orang atau kumpulan manusia yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah, wilayah tertentu, yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah. Bangsa adalah Suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (sejarah dan cita-cita) Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dn tempat tinggal (geopolitik) Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik yang timbul karena kesamaan nasib.

2. NEGARA Negara berasal dari kata : staat, state, etat, status/statum yang artinya keadaan yang tetap dan tegak, atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak Secara terminologi bahwa negara adalah organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara merupakan suatu masyarakat , yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

 Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dalam satu wilayah tertentu dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya (politik, militer, ekonomi, sosial budaya dll) diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.


  Pengertian Kewargaranegaraan dan Pewarganegaraan
A.    Kewarganegaraan
Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.       Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
~        Karena kelahiran.
~        Karena pengangkatan.
~        Karena dikabulkannya permohonan.
~        Karena pewarganegaraan.
~        Karena perkawinan.
~        Karena turut ayah dan atau ibu

3.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
                                                                                                                                 Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a)      Akta kelahiran
b)      Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c)      Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d)     Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
B.      Pewarganegaraan
Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni :
1.      Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2.      Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).

  Asas dan Unsur Kewarganegaraan
a)      Azaz kewarganegaraan
            Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1.      Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
~        Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2.      Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri                                                                                                                 
b)      Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).

  Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1)      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2)      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3)      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4)      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5)      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6)      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7)      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8)      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9)      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10)  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11)  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12)  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1)      anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2)      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3)      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4)      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

 Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
Ø  Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Ø  Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda

Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus
1.      Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
2.      Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.


BAB  IV
PENUTUP

  Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.

  Kritik dan saran
Menurut yg saya amati pada penelitihan tentang hal yg diatas pendidikan kewaranegaraan harus disosialiasikan lebih baik lagi agar warga Negara lebih mengnal pendidikan kewarganegaraan dan ikut andil dalam hal tersebut
Sumber:
4.1  DAFTAR PUSTAKA AECT. 1994. Instructional Technology: The Definition and Domains of The Field. Washington DC.Arikunto, Suharsimi. 2006.

4.2 Prosedur Penelitian Suatu Penelitian Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.Merrill, Paul.1995. Computers in Ed ...PUSTAKAKawasan Teknologi Pembelajaran terbagi atas Pengambangan, desain, pemanfaatan ,manajemen, serta evaluasi.(Seels&Richey, 1994:1). Sedangkan pengembangan (development) terbagi atas teknologi cetak,teknologi audiovisual,teknologi berba ... buku,sedangkan buku yang digunakan kurang jelas.

4.3 DAFTAR KEPUSTAKAAN Armawi, Armaeidi. 2006. Geostrategi Indonesia. Makalah Pelatihan Dosen Kewarganegaraan. ... Pustaka Pelajar. Kaelan. 2007.

No comments:

Post a Comment